Memahami dan Mengurus Visa Studi dan Visa Kunjungan ke Thailand

Oleh: Heri Akhmadi, M.A.

Visa ibarat tiket untuk bisa masuk dalam suatu pertunjukan. Oleh karena itu, visa merupakan dokumen yang sangat penting bagi yang akan masuk ke suatu negara, apapun alasannya. Terlebih untuk keperluan studi lanjut yang jelas tidak sekedar sehari-dua hari kunjungan. Oleh karena itu, memahami apa saja visa kunjungan ke Thailand dan bagaimana mengurusnya merupakan hal yang penting bagi yang akan berkunjung ke sana. Bahkan bagi yang hanya akan berkunjung sekedar wisata satu atau dua hari saja.

Ya, meski Thailand, sebagai sesama negara ASEAN telah menerapkan kebijakan “bebas visa” 30 hari kunjungan bagi seluruh pemegang paspor Indonesia. Namun perlu juga anda paham seperti apa itu visa, termasuk “free visa” kunjungan sekalipun. Paling tidak anda tahu medan sebelum berperang…koq se_ngeri itu ya…maklum pengalaman tak terlupakan saya pertama ke Thailand hampir saja dideportasi…kaya TKI ilegal saja ya…hehehe

Saya sendiri selama 2 tahun lebih hidup di Thailand pernah pengalaman menggunakan berbagai tipe visa. Mulai dari free visa 30 (ini yang pertama dan hampir di deportasi), Non-Ivisa keluarga O, dan visa studi ED), pernah juga ke sana setelahnya (menggunakan visa kunjungan/turis).

Pertama, sekedar mengingatkan bahwa visa adalah izin yang diberikan oleh suatu negara (dalah hal ini imigrasi) terhadap orang asing untuk masuk, tinggal dan melakukan/tidak melakukan sesuatu serta pergi/meninggalkan negara tersebut (Wikipedia, 2018). Selanjutnya mengenai jenis-jenisnya, untuk visa ke Thailand ada beberapa jenis visa:

  1. Visa Turis/Visa 30 hari FREE (termasuk visa on arrival)
  2. Visa Studi
  3. Visa Bisnis/Kerja
  4. Visa Pernikahan (marriage visa)
  5. Visa Pensiunan (retirement visa)
  6. Visa Permanent Resident

VISA TURIS: BEBAS Visa Kunjungan 30 hari

Pertama yang perlu dipahami dan semoga juga sudah diketahui, bahwa Thailand sebagai sesama negara ASEAN telah memberlakukan perjanjian bebas visa kunjungan (turis/wisata) bagi sesama negara anggota ASEAN termasuk Indonesia selama 30 hari. Jadi, seperti berkunjung ke Malaysia atau Singapura, jika anda sebagai WNI pemegang paspor Indonesia dan bertujuan ke Thailand untuk “berkunjung” atau wisata untuk maksimal 30 hari maka tidak perlu mengurus atau mengajukan visa ke Kedutaan/Konsulat Thailand di Indonesia.

Visa Pertama Ke Thailand

Anda cukup menyiapkan tiket pulang-pergi saja lalu bawa paspor (dengan sisa masa berlaku min. 6 bulan) dan berangkat ke Thailand, insyaAllah diterima masuk ke sana. Saya garis bawahi mengenai tiket pergi-pulang karena ini yang menjadi syarat utama visa ini diberikan.  Visa ini kadang dinamakan dengan Visa on Arrival. Karena visanya didapatkan saat anda tiba di bandara dan diperiksa oleh imigrasi Thailand di bandara atau perbatasan masuk ke Thailand.

Wujud visanya hanya sebuah stempel petugas imigrasi di bandara tempat anda mendarat dan masuk ke Thailand atau dengan sebutan lain, visa on arrival (lihat gambar disamping). Jadi untuk visa ini anda tidak perlu mengurus apa-apa, hanya sekali lagi siapkan paspor dan tiket pulang pergi. Plus data dimana anda akan tinggal. Karena ini diperlukan untuk menulis di Departure Card yang anda terima dari pramugari pesawat sebelum anda mendarat dan diserahkan ke petugas imigrasi.

Departure card ini penting dan jangan sampai hilang selama anda di Thailand, baik untuk kunjungan sebentar maupun lama. Kalau sampai hilang maka akan lama urusannya. Alhamdulillaah saya belum pernah…hehe.

Meski visa ini visa free, dan tidak perlu aplikasi pengajuan visa sebagaimana saya jelaskan di atas. Namun terkadang pihak imigrasi mengadakan “random checking”, dan biasanya ditanyakan maksud kunjungan, tinggal dimana dan punya uang berapa. Saya punya pengalaman “tak terlupakan” mengenai hal ini saat pertama kali ke Thailand, dan hampir saja dideportasi…haha. Ceritanya panjang, lain waktu insyaAllah saya ceritakan.

Visa kunjungan 30 hari ini, basically untuk tujuan kunjungan wisata. Oleh karena itu, kalau anda ditanya petugas imigrasi alasan kunjungan ke Thailand, jawaban paling aman adalah mau piknik atau traveling (tips). Pertama, karena visa ini memang tujuan utamanya untuk itu. Kedua, tidak perlu pertanyaan lain kalau anda sudah jawab ini. Ketiga, karena ini traveling kan mendatangkan visa untuk mereka jadi pasti mereka senang dan akan menyambut dengan gembira. Terlebih Thailand merupakan salah satu tourist destination dunia.

Bagaimana jika punya tujuan lainnya misal kunjungan kampus, magang 30 hari dll, apakah bisa menggunakan visa ini?. Menurut pengalaman saya bisa. Saya pernah mengantar magang mahasiswa saya selama 28 hari di Khon Kaen University juga pakai visa jenis ini dan Alhamdulillaah aman sampai pulang kembali. Tapi untuk amannya anda sebaiknya punya surat pengantar baik dari Indonesia maupun dari tempat magang anda di Thailand. Namun jangan sekali-kali menggunakan visa ini untuk bekerja, karena kalau ketahuan makan akan didenda dan dideportasi plus dibanned untuk masuk ke Thailand selama beberapa tahun. Karena untuk visa kerja ada sendiri (Visa B, bisnis).

Visa ini hanya berlaku 30 hari. Bagaimana jika ingin piknik atau magang misalnya lebih dari 30 hari?. Cara paling mudah adalah anda ke perbatasan terdekat (Laos misalnya bagi yang tinggal di Bangkok, atau ke Malaysia bagi yang di Thailand selatan) lalu keluar dari Thailand dan masuk lagi seperti biasa. Ini juga yang banyak dimanfaatkan para keluarga (bukan keluarga inti, kalau keluarga inti bisa pakai visa keluarga/visa O) dan juga pekerja ilegal di Thailand.

Selain dengan cara itu, anda bisa juga mengajukan visa turis selama 60 hari dengan masa waktu entry 3 bulan. Artinya anda punya izin tinggal di Thailand selama 60 hari dan bisa bolak-balik selama beberapa kali (tergantung single/multiple entry visa) ke Thailand. Hanya saja visa turis 60 hari ini tidak free alias berbayar dan ada beberapa persyaratan antara lain:

  1. Punya deposit bank minimal Rp. 8 juta (USD 700) atau Rp. 16 juta (USD 1400) per keluarga untuk single entry dan sejumlah Rp. 80 juta (USD 8000) untuk multiple entry
  2. Letter of employment
  3. Booking Hotel
  4. Application fee Rp. 560.000 (single entry) atau Rp. 2.800.000 (multiple entry)
  5. dll syarat lainnya. Lihat detail di website Kedutaan Thailand di Jakarta.

Dengan seabreg persyaratan dan biaya itulah mengapa bagi yang bermaksud kunjungan lebih dari 30 hari banyak yang menggunakan cara mudah dan murah dengan ke perbatasan terdekat. Keluar lalu masuk lagi dengan free. Untuk yang seperti ini bahkan di Bangkok ada penyedia jasanya, semacam travel agent ke Laos selama 1 hari, nginap disana (biar dianggap kunjungan wisata beneran…hehe), lalu balik lagi dengan visa free.

Visa Studi, Non-Immigrant Visa “ED”

Bagi yang akan melanjutkan studi atau kuliah ke Thailand, baik untuk short course (6 bulan misalnya) atau full time student (lebih dari 1 tahun) tentu tidak memungkinkan menggunakan visa turist. Pertama jelas tidak boleh, kedua jelas repot dan banyak biaya. Untuk itu umumnya menggunakan visa belajar atau dikenal dengan “Non-Immigrant Visa ED”.

Contoh Visa Belajar Saya (Non-immigrant Visa ED)

[Baca: NEW RELEASE…Chulalongkorn University Scholarship 2019, Beasiswa dari Chula untuk Warga ASEAN dan Non-ASEAN]

Visa ini bisa diurus dan Kedutaan/Perwakilan Thailand (konsulat) di Indonesia (Jakarta, Medan, Makassar, Denpasar) dengan memenuhi beberapa persyaratan dan membayar biaya aplikasi visa. Diantara persyaratannya sebagaimana disebutkan oleh website Kedutaan Thailand di Jakarta antara lain:

1. Visa Application form(s) and photograph(s): Completed and signed Visa Application form and 2 recent photograph(s) (size 3.5×4.5 cm). Non-Indonesian applicants may be required to submit more than one set of application form. (See: Additional Requirements for Non-Indonesian Applicants)

2. Passport (valid for no less than 6 months)

3. Original acceptance letter from the school, training institution or company in Thailand. The letter must be typed in the school/company’s letter head signed by authorized person and a copy of School license or business registration (Copies of documents must be signed by authorized person and an affixed seal)

Important Notes: For informal courses e.g. Thai language and cultural training courses, applicants must provide documents which demonstrate that the course meets the minimum requirement as follows:

– If the course is less than 5 months, the period of study must be at least 4 days per week, 2 hours per day.

– If the course is longer than 5 months, the period of study must be at least 5 days / week, 5 hours per day.

4. Additional document in case of internship/exchange in Thailand: Letter of certification from the University in which the applicant is currently enrolled, providing information on the student status, purpose and period of the internship in Thailand

5. Additional document for applicants who will study at secondary education institution or below: Letter of Approval from the Office of the Basic Education Commission or its district offices e.g. the Primary/Secondary Educational Service Area Office or the Bureau of Educational Development for Special Administration Zone in the South

6.  Police Record issued by the Police in Indonesia or the country of residence (the Police Record must be in English and issued within one month): for applicants enrolled in university
or higher education institution and informal courses

7. Application fee (Cash only in Indonesian Rupiah – Non-refundable): IDR 1,120,000

Setelah semua persyaratan dipenuhi selanjutnya tinggal datang ke ke Kedutaan/Perwakilan Thailand di Indonesia dan mengajukan permohonan visa. Biasanya satu pekan selesai.

Visa studi ini saat pertama kali hanya berlaku 90 hari. Selanjutnya setelah anda di Thailand sebelum habis batas waktu 90 hari maka anda harus mengajukan visa baru, dengan masa waktu 1 tahun. Namun demikian, meski berlaku satu tahun anda tetap harus wajid lapor setiap 90 hari (90 days report). Jadi setiap 90 hari anda meski ke imigrasi di Bangkok untuk lapor, kalau tidak anda didenda minimal 2000 baht (sekitar 800 ribuan, dg kurs 1 baht Rp. 400) meski telat 1 hari.

Visa Keluarga, Non-Immigrant Visa “O”

Apabila anda kuliah/kerja di Thailand tetapi ingin membawa keluarga untuk waktu yang lama, maka anggota keluarga harus mengajukan visa keluarga atau dikenal dengan Non-Immigrant Visa “O”. Anggota keluarga yang boleh mengajukan jenis visa ini hanyalah anggota keluarga inti: Suami/istri, anak dan orang tua yang dibuktikan dengan kartu keluarga.

Saya sendiri pernah sekali mengajukan visa ini, dulu sewaktu menemani istri saya sebelum saya sendiri diterima kuliah di Chula dan selanjutnya mengajukan visa ED.

Visa Keluarga, Non-Immigrant Visa “O”

Secara detail persyaratannya adalah:

Full-time student under 20 years old: The student’s parents must show proofs of family relationship and a letter of certification from the educational institution in Thailand.

Full-time student above 20 years old: The student’s spouse and children must show proofs of family relationship and a letter of certification from the educational institution in Thailand. Civil partnership certificate is not accepted.

– Not applicable for students who take informal courses e.g. Thai language or cultural training courses.

– Dependents are prohibited to work in Thailand.

Demikian sekilas tentang visa studi dan kunjungan ke Thailand. Untuk jenis visa lainnya, saya belum punya pengalaman. Silakan bisa dipelajari di website Kedutaan/Perwakilan Thailand di Indonesia.

Salam hangat, semoga bermanfaat.

 

References:

Royal Thai Embassy, Jakarta. 2018. Important information on visa application. Accessed from: http://www.thaiembassy.org/jakarta/en/services/64465-Visa.html

– ThaiEmbassy.com. 2018. Types of Thai Visa. Accessed from: http://www.thaiembassy.com/thailand/thailand-visa-types.php

– Wikipedia. 2018. Travel Visa. Accessed from: https://en.wikipedia.org/wiki/Travel_visa

 

29 comments

  1. […] [Baca: Memahami dan Mengurus Visa Studi dan Visa Kunjungan Ke Thailand] […]

    Like

  2. Asree · · Reply

    Salam pak heri,apakah visa 60hri itu bisa dimohon di konsulat thailand di medan dan berapa kah biayanya

    Like

    1. Visa turis 60 hari mestinya bisa diapply di konsulat atau kedubes Thailand di mana pun. Untuk biayanya sy belum pengalaman jadi kurang tahu, tapi dengar2 sekitar 1900 baht. Kalau di Indonesia biasanya pakai kurs dolar.

      Like

  3. satisvtr · · Reply

    Pak, untuk mengurus visa ke Thailand bagaimana ya? Apakah ada biro jasa yang bisa dipercaya atau harus urus sendiri? Terima kasih

    Like

    1. Kalau birojasa mungkin ada, tp sy belum pernah pakai. Saran saya urus sendiri sj, relatif mudah koq. Rencana mau apply visa apa?

      Like

      1. satisvtr · ·

        Saya mau apply visa ke Thailand. Kalau untuk urus paspor juga prosedurnya bagaimana ya pak kalau boleh tau? Terima kasih

        Like

  4. Halida Djiyah · · Reply

    Pak Heri saya rencananya akan melanjutkan studi s2 di Thailand tahun ini insyaallah. Terimakasih banyak untuk artikel bapak yg sangat bermanfaat ini. Saya ingin bertanya, apakah tahun ini mengurus visa harus di Jakarta? Karena ada teman saya bilang kalo SKCK untuk keperluan visa pelajar hanya bisa dikeluarkan oleh mabes polri. Mohon pencerahannya pak. Terimakasih sebelumnya 🙂

    Like

    1. Terimakasih Mba Halida sudah mampir di blog saya. Maaf slow response. Selamat untuk rencana kuliahnya di Thailand. Terkait visa, kalau yg dimaksud visa studi sesuai yang saya tulis, setahu saya bisa diurus di kedubes Thailand di Jakarta atau di konsulat Thailand di Surabaya, Medan dan Denpasar. Memang untuk sekarang ada syarat SKCK yg berbahasa Inggris (dulu si saya Alhamdulillaah belum ada syarat ini), saya tidak tahu kalau ini hanya Mabes Polri yang bisa atau bisa dr polres setempat ( di website kedubes Thailand tidak ada persyaratan kantor polisi mana, keculai dr polri, yg penting berbahasa Inggris.

      Like

  5. Komplet banget ulasan ya dan sangat bermanfaat

    Like

    1. Terima kasih, syukur kalau bermanfaat

      Like

    2. Halo Pak. Pernah coba mengajukan utk visa turis yang 60 hari ga ya? Terima kasih.

      Like

      1. Kalau visa turis 60 hari saya belum pernah.

        Like

  6. R. Ahmad Zaky El Islami · · Reply

    Pak, terima kasih pengalaman dan ilmunya, saya R. Ahmad Zaky El Islami, panggilan zaky, insyaAlloh 3 July 2019 dengan istri ke Thailand untuk studi S3, VISA kami berdua sudah keluar, tapi anak kami yang berumur 2 tahun belum bisa, karena harus ada letter of Certification from Educational Institusional in Thailand, apakah ada contoh suratnya dan ini kami minta darimana yah? Terima kasih, dan apakah bisa diurus di KBRI Thailand atau hanya bisa diurus di Indonesia, khawatir kami sudah berangkat, terima kasih pak, semoga Bapak selalu diberikan kesehatan dan kesuksesan dalam aktivitas Bapak… Aamiin…

    Like

    1. Salam Pak Zaky, selamat untuk rencana S3 di Thailand semoga lancar.
      Terkait visa anak (Non-Immigrant O) memang untuk pengajuannya harus ada surat dari kampus njenengan, formatnya tidak ada. Tiap kampus punya format surat masing-masing, intinya menyatakan bahwa anak yang dibawa memang betul anak dari pemegang visa yang menjadi penanggungjawab/”cantolan” istilahnya. Anda tinggal komunikasikan dengan kampus (biasanya bagian international office) kalau njenengan mau bawa keluarga dan perlu surat keterangan. Pengajuan visa ini dilakukan di Kedutaan/konsulat Thailand Indonesia. Sebenarnya bisa juga dilakukan di kantor imigrasi di Thailand (anak anda berangkat pakai visa turiss/free visa), tp ini agak tricky dan saya tidak merekomendasikan. Karena harus cepat dan segera begitu sampai di Thailand, dan kalau bawa anak dll kelihatannya repot (penjelasannya panjang). Demikian, semoga terjawab. Kalau belum jelas silakan email ke saya.

      Like

  7. siauw Fun Tanoto · · Reply

    mohon info, bagaimana cara urus visa utk org tua yang membantu jaga cucu yang sdh setahun lebih sakit di Bangkok, karena di sana ada papa nya anak tsb da pembantu satu orang, nah orang tua saya sd di harus kan perpanjang visa, harus dgn alasan apa ya?

    Like

    1. Orang tua (kandung) bisa mendapatkan visa O (non-immigrant visa O) dengan pengantar dari tempat kerja atau kampus anaknya (kandung). Selanjutnya surat pengantar tersebut dilampirkan saat pengajuan visa ke kedutaan/konsulat Thailand di Indonesia atau diajukan ke kantor imigrasi di Bangkok atau kota lain di Thailand. Alasanya:kepentingan keluarga. Tp yang paling penting adalah surat pengantarnya. Tentu ada syarat2 lainnya seperti Kartu Keluarga, dan keterangan bahwa orang tua tersebut memang betul orang tua kandung.

      Jadi, untuk kasus Pak Tanoto, silakan mintakan surat pengantar dari kantor atau kampus njenengan untuk pengajuan visa Ibu/Bapak.

      Like

  8. Chandra · · Reply

    Selamat sore Pak Heri, anak saya kuliah di Bangkok, Di Bangkok dia mendapat visa student single entry. Apa benar ada aturan di Thailand kalau di keluar selama 90 hari bisa nya dia haris bayar 1000 bath, dan kalau harus bayar bagaimana pengurusannya karena ada rencana dia mau pulang dulu sekitar 4 hari ke Indonesia. Kami mohon informasinya pak. Atas bantuan bapak Heri saya ucapkan terima kasih.

    Like

    1. Sore Pak Chandra, visa single entri yg jelas hanya bisa dipakai sekali keluar dr Thailand. Kalau berapa lamanya selama visa itu masih berlaku. Biasanya setahun kalau visa student meski ada kewajiban 90 days report. Jadi kalau cuma 4 hari insyaAllah tidak masalah.

      Like

  9. Raja Irfana · · Reply

    hallo pak saya ingin bertanya, untuk visa non immigrant ED bisa diurus di konsulat jenderal thaland yang berada di surbaya tidak ya? dan apakah untuk SKCK dari polda untuk memperoleh visa (dalam billingual) dapat digunakan sebagai syarat police record?

    Like

    1. Untuk visa bisa diurus di Konjen Surabaya, Medan atau Makassar. Kalau untuk SKCK kayaknya bisa, tp sy belum pengalaman untuk yg polda

      Like

  10. Raja Irfana · · Reply

    sebelumnya saudara memakai skck yang dikelaurkan oleh polri ya?

    Like

    1. Kalau ga salah dulu SKCK dr Polresta

      Like

  11. rauzatul jannah · · Reply

    pak saya mau ke thai untuk buln keperluan student exchang bagaimana ya pak cara perpanjngan visa setelah 3 bulan untuk satu bulan lgi. dn berapa biaya ny untuk perjpanjangan visa satu bulan d8 thai. terimakasih pak.

    Like

  12. rauzatul jannah · · Reply

    pak saya mau ke thai untuk buln keperluan student exchang bagaimana ya pak cara perpanjngan visa setelah 3 bulan untuk satu bulan lgi. dn berapa biaya ny untuk perjpanjangan visa satu bulan d8 thai. terimakasih pak.

    Like

    1. Untuk perpanjangan visa kalau sudah di Thailand bisa di kantor imigrasi terdekat. Kalau di Bangkok bisa di Imigrasi Chaengwattana, government complex. Kalau sebagai student biayanya kalau ga salah sekitar 1900 baht. Tp coba ditanyakan ke kampusnya sj, biasanya mereka punya panduannya untuk international student

      Like

  13. Yuda kristanto · · Reply

    Saya yuda kristanto,sekarng sya magang di thailand dan saya mau bertanya cara membedakan visa kunjungan dan visa study bagaimana pak,,karna buln ini visa kami habis dan pihak agenci kami menganjurkan kami harus perpanjang kelaos,,karna kami bingung membedakan visa kunjungan dan visa study.trimakasih sebelumnya

    Like

    1. Beda Mas Yuda antara visa studi dan visa kunjungan. Kalau visa kunjungan (tourist visa) itu visa gratis berkunjung selama 30 hari. Bentuknya stempel imigrasi ketika tiba di bandara. Sedangkan visa studi bentuknya di passpor bisa dalam bentung stempel besar bisa berupa sticker. Bentuknya stempel besar kalau ngurus di imigrasi di Thailand (perpanjangan) atau umumnya stiker kalau ngurus di kedutaan thailand di luar negeri/di Indonesia). Jadi, visa studi umumnya diurus di kedutaan/konsulat sebelum berangkat di Thailand (meski ini bisa juga di urus di Thailand, tp agak riskan. Perlu penjelasan panjang mengenai ini).

      Kalau kasus mas Yuda sy kira memang menggunakan visa kunjungan biasa, karena gratis. Visa studi biasanya bayar, sekitar 1900 baht atau dulu 80 dolar kalau di kedutaan thailand. Untuk kasus visa kunjungan dengan ke Laos (karena terdekat) itu seperti kita pulang ke Indonesia dan balik lagi ke Thailand dengan dapat visa turis 30 hari. Ini banyak dimanfaatkan oleh turis2 yang ingin tinggal lama di Thailand tp gratis visanya, bahkan di Bangkok dulu sampai ada agennya yang bantu ngurus ini. Tapi beberap waktu lalu pemerintah Thailand memperketat ini dan bahkan melarangnya(jika sudah beberapa kali dan diindikasikan digunakan tidka untuk turis tp untuk bekerja atau lainnya). Karena pada dasarnya itu visa turis. Njenengan masih berapa lama di Thailand?

      Like

  14. husein Ammar · · Reply

    pak saya mau tanya, untuk Non imigrant visa O itu, diizinkan bisa tinggal hanya untuk 90 hari ya?

    Like

    1. Untuk visa pertama memang 90 hari, tp bisa diperpanjang setelahnya setelah di Thailand bisa satu tahun. Untuk selanjutnya diperpanjang per tahun.

      Like

Leave a comment